KEDUDUKAN WANITA HINDU DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI DI BANJAR MEKAR DEWATA
Keywords:
kedudukan wanita, hukum waris, adat baliAbstract
Hukum Waris adat sangat berkaitan dengan sistem kekeluargaan yang dianut
oleh masyarakat adat. Pada masyarakat Bali dianut sistem kekeluargaan Patrilinial
dimana yang berhak mewaris hanyalah anak laki-laki saja sedangkan anak perempuan
tidak berhak untuk mewaris yang menyebabkan rasa ketidakadilan terhadap anak
perempuan. Tujuanya yaitu Untuk mengetahui bagaimana kedudukan wanita Hindu
dalam hukum waris adat Bali di Desa Mekar Dewata. Sehingga dari keadaan tersebut
menimbulkan masalah apakah wanita tidak diberikan hak kepada anak perempuan
untuk mewaris sesuai dengan perkembangan masyarakat hukum adat Bali. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan wanita hindu terhadap
hukum waris adat Bali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
Deskriptif Kualitatif Normatif dengan pendekatan Kualitatif. Penelitian ini
menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil
penelitian, menurut sistem kekeluargaan yang dianut serta tanggung jawab memelihara
orang tua bila sudah tidak mampu bekerja dan melakukan kewajiban-kewajibannya ada
pada anak laki -laki, sedangkan anak perempuan akan kawin keluar masuk ke dalam
keluarga pihak suami, sehingga dianggap sesuai bila yang berhak mewaris adalah anak
laki-laki bukan anak perempuan. Ada beberapa cara yang dapat ditempuh agar anak
perempuan dapat bagian harta warisan orang tuanya yaitu dengan cara memberikan
sebagian harta warisan melalui hibah atau hadiah perkawinan yang disebut dengan jiwa
dana, tetadan atau bebaktan. Sehingga anak perempuan tersebut menjadi berhak untuk
mendapatkan harta peninggalan orang tuanya atau penikmat waris.